Semenjak
Indonesia mendeklarasikan diri sebagai negara hukum yang tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3), maka tugas berat telah menanti negara ini yaitu menciptakan tatanan bernegara yang
berdasarkan atas kaedah-kaedah hukum. Negara yang berdasarkan hukum merupakan
salah satu cita-cita yang harus direalisasikan oleh seluruh
masyarakat dan pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini yaitu legislatife, eksekutif dan yudikatif. Namun untuk mewujudkan
cita-cita tersebut seluruh masyarakat dan lembaga-lembaga yang memegang peran penting dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia harus bekerja keras, karena dalam proses
menciptakan negara hukum yang sesuai dengan kaedah-kaedah hukum tidaklah mudah.
Banyaknya tantangan yang dihadapi dalam membangun negara
hukum terutama pada era reformasi seperti sekaran ini.
Satu tuntutan aspirasi yang berkembang
dalam era reformasi sekarang ini adalah reformasi di bidang hukum untuk
menciptakan terwujudnya supremasi sistem hukum. Sistem hukum yang hendak diwujudkan
adalah sistem hukum di bawah sistem konstitusi yang berfungsi sebagai acuan dasar
yang efektif dalam proses penyelenggaraan negara dan kehidupan nasional
sehari-hari. Dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang efektif, penataan kembali
kelembagaan hukum, didukung oleh kualitas sumber daya manusia, kultur dan kesadaran hukum masyarakat yang
terus meningkat, seiring dengan pembaruan materi hukum yang terstruktur secara harmonis,
dan terus menerus diperbarui sesuai dengan tuntutan perkembangan kebutuhan
hukum masyarakat. Tantangan untuk menciptakan tatanan bernegara hukum tentunya datang dari berbagai factor salah satunya
dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangannya.
Peraturan
perundang-undangan menjadi instrumen untuk mewujudkan negara hukum. Peraturan perundang-undangan
merupakan instrumen yang menjadi acuan langsung dalam penegakan hukum dan tindakan-tindakan
masyarakat yang membutuhkan hukum sebagai bagian dari masyarakan bernegara
hukum. Peraturan perundang-undangan
sebagai cermin dari perwujudan konsep negara hukum yang telah diusung oleh pendiri Negara
Kesatuan Republik
Indonesia. Peraturan perundang-undangan diperlukan oleh masyarakat Indonesia karena peraturan perundang-undangan tersebut adalah aturan yang
mampu menjamin kehidupan bernegara hukum bagi semua lapisan masyarakat. Tujuan
utama pembentukan peraturan perundang-undnagan bukan hanya menciptakan
kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap
dalam kehidupan masyarakat tetapi menciptakan modifikasi atau perubahan dalam
kehidupan masyarakat.[1]
Peraturan perundang-undangan
sebagai hukum positif di Indonesia
sebagai cerminan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Peraturan perundang-undangan
sebagaimana dalam Pasal 1 angka
(1) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-Undangan yang berbunyi:
“Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis
yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan
oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang
ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.”[2]
Peraturan yang mampu merespon segala keinginan rakyat dan mampu menampung
kepentingan-kepentingan rakyat tentunya pada masa sekarang ini sangat
diperlukan. Karena Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai negara yang menganut paham demokrasi, dimana paham yang
dianut sedang dalam masa transisi demokrasi.
Dalam penyelenggaraan negara demokrasi pembentukan peraturan perundang-undangan melibatkan lembaga perwakilan yang menjadi wakil rakyat yaitu Dewan
Perwakilan Rakyat dan eksekutif. Sedangkan di daerah Semenjak Indonesia
menganut sistem otonomi daerah Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan di tingkat daerah
dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama-sama
Kepala Daerah. Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD), Gubernur atau Bupati/ Walikota.
Yang menjadi
tuntutan rakyat dalam suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh
lembaga legislatife bersama dengan Eksekutif yaitu peraturan yang lebih mengedepankan dan
lebih meresponsif serta lebih memihak pada kepentingan rakyat bukan suatu
peraturan yang
lahir sebagai kehendak penguasa belaka. Untuk menciptakan peraturan
perundang-undangan yang bukan hanya kehendak penguasa belaka tetapi juga
peraturan yang lahir atas dasar kehendak rakyat maka diperlukan suatu wadah
bagi terbukanya ruang publik yang memungkinkan suara rakyat tertampung di dalam
penyusunan subtansi peraturan perundang-undangan. Untuk itulah dengan adanya Naskah
Akademik maka ruang-ruang publik sangat terbuka dan masyarakat bebas mengeluarkan
aspirasi serta melakukan apresiasi terhadap subtansi peraturan
perundang-undangan yang sedang diatur.[3]
Perlunya suatu
pemikiran yang mengarah kepada pembentukan peraturan perundang-undangan bagi Indonesia
haruslah menjadi perhatian bagi semua pembentuk perundang-undang hal ini demi
terciptanya tatanan bernegara hukum yang berdasarkan atas kerakyatan. Pada
dewasa ini pembentukan peraturan perundang-undangan cenderung mengatasnamakan
partisipasi rakyat pada hal hanya melihat pada kepentingan sekelompok kecil
kaum elit. Oleh karena itu, untuk mengatasi permasalahan yang demikian
diperlukan daya dan upaya berkelanjutan untuk melahirkan peraturan perundang-undangan yang mampu menangapi kepentingan rakyat Indonesia secara luas. Dalam hal ini tidak terkecuali adalah dalam
pembentukan peraturan daerah, Peraturan daerah adalah peraturan daerah provinsi
dan/atau peraturan daerah kabupaten atau kota.[4]
Otonomi daerah
berdasarkan undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah telah memberikan keleluasan yang besar
pada daerah untuk mengatur rumah tanganya sendiri. Dengan adanya amanat dari
Undang-undang tersebut maka daerah sebagai wilayah ototnom dapat membentuk
peraturan daerah sendiri. Kewenangan
yang diberikan dalam Otonomi Daerah sangatlah luas tentunya harus dipahami
sebagai sarana untuk menunjang demi terciptanya kesejahteraan dan keadilan sosial,
sehingga produk perundang-undangan daerah yang dihasilkan adalah produk yang berorientasikan pada kepentingan rakyat.
Oleh karena itu untuk membentuk suatu peraturan daerah yang berdasarkan atas
keinginan rakyat yang telah terserap di dalam proses pembentukannya haruslah diikutsertakan rakyat itu sendiri dalam hal ini rakyat diajak bersama-sama dalam
merumuskan rancangan perundang-undangan di daerah.
Dilakukannya hal semacam ini tentunya bukan untuk mengenyampingkan
keberadaan wakil-wakil rakyat di DPRD.
Oleh karena itu dalam hal ini diperlukan adanya kesinambungan peran
antara masyarakat dengan DPRD karena pada kenyataannya wakil-wakil rakyat yang
berada di dewan tidak mampu mewakili seluruh aspirasi masyarakat yang sangat
dimanis ini.[5] Dalam hal kekuasaan pembentukan peraturan
perundang-undangan daerah berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyar Daerah dan Kepala
Daerah dapat mengajukan rancangan
peraturan daerah. Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat
persetujuan bersama DPRD. Pembentukan perda bertujuan untuk menyelenggarakan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas
pembantuan. Perda dibentuk untuk memenuhi kepentingan rakyat oleh
karena itu peran serta masyarakat sangat penting dalam pembentukan perda,
karena pentingnya peran serta masyarakat dalam pembentukan perda maka
masyarakat harus diajak bersama-sama dalam merumuskan rancangan
perundang-undangan di daerah.
Pembentukan
peraturan perundang-undangan yang dibentuk di tingkat daerah merupakan amanat
dari konstitusi. Perda dibentuk tidak boleh bertentangan dengan kepentingan
umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana dalam
konsep teori hukum berjenjang dari Hans Kelsen yang dianut dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Hukum itu sah (valid) apabila dibuat oleh lembaga atau
otoritas yang berwenang membentuknya dan berdasarkan norma yang lebih tinggi,
sehingga dalam hal ini norma yang lebih rendah (inferior) dapat dibentuk oleh norma yang lebih tinggi (superior), dan hukum itu
berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis membentuk suatu herarki.[6]
Dalam setiap
peraturan perundang-undangan tentunya dalam bagian konsiderannya harus memuat landasan filosofis, yuridis dan
sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya. Untuk mewujudkan hal
tersebut dalam Naskah Akademik (NA) telah terwujud dalam proses pembentukan
perda. Naskah Akademik merupakan bahan awal bagi perancangan suatu RUU atau
rancangan Perda. Di dalam Naskah Akademik memuat gagasan-gagasan konkrit yang
langsung dapat dioperasionalkan untuk merumuskan norma-norma hukum sebagai
materi muatan peraturan perundang-undangan
yang didasarkan pada hasil pengkajian, penelitian ilmiah
analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang berlalu. Dalam rancangan perda yang didasarkan pada Naskah Akademik akan
memberikan ruang atau media nyata bagi peran penting pertisipasi masyarakat. Dalam
Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Naskah Akademik menjadi suatu kewajiban bagi
setiap pembentukan Peraturan perundang-undangan termasuk didalamnya adalah Perda. Karena
pentingnya peran Naskah Akademik sehingga para legislator cepat melakukan
perubahan terhadap UU No. 10 Tahun 2004 dengan menggantikannya dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian Naskah Akademik memiliki
dasar hukum yang kuat.
