Rabu, 19 Maret 2014

A. KEDUDUKAN DAN URGENSI NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN SUATU PERDA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



Semenjak Indonesia mendeklarasikan diri sebagai negara hukum yang tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3), maka tugas berat  telah menanti negara ini yaitu menciptakan tatanan bernegara yang berdasarkan atas kaedah-kaedah hukum. Negara yang berdasarkan hukum merupakan salah satu cita-cita yang harus direalisasikan oleh seluruh masyarakat dan pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini yaitu legislatife, eksekutif dan yudikatif. Namun untuk mewujudkan cita-cita tersebut seluruh masyarakat dan lembaga-lembaga yang memegang peran penting dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bekerja keras, karena dalam proses menciptakan negara hukum yang sesuai dengan kaedah-kaedah hukum tidaklah mudah. Banyaknya tantangan yang dihadapi dalam membangun negara hukum terutama pada era reformasi seperti sekaran ini.
Satu tuntutan aspirasi yang berkembang dalam era reformasi sekarang ini adalah reformasi di bidang hukum untuk menciptakan terwujudnya supremasi sistem hukum. Sistem hukum yang hendak diwujudkan adalah sistem hukum di bawah sistem konstitusi yang berfungsi sebagai acuan dasar yang efektif dalam proses penyelenggaraan negara dan kehidupan nasional sehari-hari. Dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang efektif, penataan kembali kelembagaan hukum, didukung oleh kualitas sumber daya manusia,  kultur dan kesadaran hukum masyarakat yang terus meningkat, seiring dengan pembaruan materi hukum yang terstruktur secara harmonis, dan terus menerus diperbarui sesuai dengan tuntutan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Tantangan untuk menciptakan tatanan bernegara hukum tentunya datang dari berbagai factor salah satunya dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangannya.
Peraturan perundang-undangan menjadi instrumen untuk mewujudkan negara hukum. Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang menjadi acuan langsung dalam penegakan hukum dan tindakan-tindakan masyarakat yang membutuhkan hukum sebagai bagian dari masyarakan bernegara hukum. Peraturan perundang-undangan sebagai cermin dari perwujudan konsep negara hukum yang telah diusung oleh pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan perundang-undangan diperlukan oleh masyarakat Indonesia karena peraturan perundang-undangan tersebut adalah aturan yang mampu menjamin kehidupan bernegara hukum bagi semua lapisan masyarakat. Tujuan utama pembentukan peraturan perundang-undnagan bukan hanya menciptakan kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam kehidupan masyarakat tetapi menciptakan modifikasi atau perubahan dalam kehidupan masyarakat.[1]
Peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif  di Indonesia sebagai cerminan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-Undangan yang berbunyi:
“Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.”[2]
Peraturan yang mampu merespon segala keinginan rakyat dan mampu menampung kepentingan-kepentingan rakyat tentunya pada masa sekarang ini sangat diperlukan. Karena Negara  Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang menganut paham demokrasi, dimana paham yang dianut sedang dalam masa transisi demokrasi. Dalam penyelenggaraan negara demokrasi pembentukan peraturan perundang-undangan melibatkan lembaga perwakilan yang menjadi wakil rakyat yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan eksekutif.  Sedangkan di daerah Semenjak Indonesia menganut sistem otonomi daerah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di tingkat daerah  dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama-sama Kepala Daerah. Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gubernur atau Bupati/ Walikota.
Yang menjadi tuntutan rakyat dalam suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga legislatife bersama dengan Eksekutif yaitu peraturan yang lebih mengedepankan dan lebih meresponsif serta lebih memihak pada kepentingan rakyat bukan suatu  peraturan yang lahir sebagai kehendak penguasa belaka. Untuk menciptakan peraturan perundang-undangan yang bukan hanya kehendak penguasa belaka tetapi juga peraturan yang lahir atas dasar kehendak rakyat maka diperlukan suatu wadah bagi terbukanya ruang publik yang memungkinkan suara rakyat tertampung di dalam penyusunan subtansi peraturan perundang-undangan. Untuk itulah dengan adanya Naskah Akademik maka ruang-ruang publik sangat terbuka dan masyarakat bebas mengeluarkan aspirasi serta melakukan apresiasi terhadap subtansi peraturan perundang-undangan yang sedang diatur.[3]
Perlunya suatu pemikiran yang mengarah kepada pembentukan peraturan perundang-undangan bagi Indonesia haruslah menjadi perhatian bagi semua pembentuk perundang-undang hal ini demi terciptanya tatanan bernegara hukum yang berdasarkan atas kerakyatan. Pada dewasa ini pembentukan peraturan perundang-undangan cenderung mengatasnamakan partisipasi rakyat pada hal hanya melihat pada kepentingan sekelompok kecil kaum elit. Oleh karena itu, untuk mengatasi permasalahan yang demikian diperlukan daya dan upaya berkelanjutan untuk melahirkan peraturan perundang-undangan yang mampu menangapi kepentingan rakyat Indonesia secara luas. Dalam  hal ini tidak terkecuali adalah dalam pembentukan peraturan daerah, Peraturan daerah adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten atau kota.[4]
Otonomi daerah berdasarkan undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan  Daerah telah memberikan keleluasan yang besar pada daerah untuk mengatur rumah tanganya sendiri. Dengan adanya amanat dari Undang-undang tersebut maka daerah sebagai wilayah ototnom dapat membentuk peraturan daerah sendiri.  Kewenangan yang diberikan dalam Otonomi Daerah sangatlah luas tentunya harus dipahami sebagai sarana untuk menunjang demi terciptanya kesejahteraan dan keadilan sosial, sehingga produk perundang-undangan daerah yang dihasilkan adalah produk  yang berorientasikan pada kepentingan rakyat. Oleh karena itu untuk membentuk suatu peraturan daerah yang berdasarkan atas keinginan rakyat yang telah terserap di dalam proses pembentukannya haruslah diikutsertakan rakyat itu sendiri dalam hal ini rakyat diajak bersama-sama dalam merumuskan rancangan perundang-undangan di daerah.
Dilakukannya hal semacam ini tentunya bukan untuk mengenyampingkan keberadaan wakil-wakil rakyat di DPRD.  Oleh karena itu dalam hal ini diperlukan adanya kesinambungan peran antara masyarakat dengan DPRD karena pada kenyataannya wakil-wakil rakyat yang berada di dewan tidak mampu mewakili seluruh aspirasi masyarakat yang sangat dimanis ini.[5]  Dalam hal kekuasaan pembentukan peraturan perundang-undangan daerah berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyar Daerah dan Kepala Daerah  dapat mengajukan rancangan peraturan daerah. Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Pembentukan perda bertujuan untuk menyelenggarakan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda dibentuk untuk memenuhi kepentingan rakyat oleh karena itu peran serta masyarakat sangat penting dalam pembentukan perda, karena pentingnya peran serta masyarakat dalam pembentukan perda maka masyarakat harus diajak bersama-sama dalam merumuskan rancangan perundang-undangan di daerah.
Pembentukan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di tingkat daerah merupakan amanat dari konstitusi. Perda dibentuk tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana dalam konsep teori hukum berjenjang dari Hans Kelsen yang dianut dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Hukum itu sah (valid) apabila dibuat oleh lembaga atau otoritas yang berwenang membentuknya dan berdasarkan norma yang lebih tinggi, sehingga dalam hal ini norma yang lebih rendah (inferior) dapat dibentuk oleh norma yang lebih tinggi (superior), dan hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis membentuk suatu herarki.[6]
Dalam setiap peraturan perundang-undangan tentunya dalam bagian konsiderannya harus memuat landasan filosofis, yuridis dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya. Untuk mewujudkan hal tersebut dalam Naskah Akademik (NA) telah terwujud dalam proses pembentukan perda. Naskah Akademik merupakan bahan awal bagi perancangan suatu RUU atau rancangan Perda. Di dalam Naskah Akademik memuat gagasan-gagasan konkrit yang langsung dapat dioperasionalkan untuk merumuskan norma-norma hukum sebagai materi muatan peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada hasil pengkajian, penelitian ilmiah analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang berlalu. Dalam rancangan perda yang didasarkan pada Naskah Akademik akan memberikan ruang atau media nyata bagi peran penting pertisipasi masyarakat. Dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Naskah Akademik menjadi suatu kewajiban bagi setiap pembentukan Peraturan perundang-undangan termasuk didalamnya adalah Perda. Karena pentingnya peran Naskah Akademik sehingga para legislator cepat melakukan perubahan terhadap UU No. 10 Tahun 2004 dengan menggantikannya dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian Naskah Akademik memiliki dasar hukum yang kuat.


[1] Jazim Hamidi dan Kemilau Mutik, Legislatif Drafting, (Yogyakarta : Total Media, 2011), hal-1
[2] Indonesia, Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang No 12 Tahun 2011, Pasal 1 angka (1)
[3] Ibid.
[4] Indonesia, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 32  Tahun 2004, Pasal 1 angka (10)
[5] Ibid, hal 3
[6] Maria Farida I.S, “Ilmu Perundang-undangan (Dasar-dasar dan Pembentukannya)”, (
Yogyakarta : Kanisus, 2006), hlm.9.

PENGERTIAN POLITIK




Sering kita mendengarkan bahkan mengucapkan kata “Politik” namun kurang memahami arti dan hakikat yg sebenarnya dari kata tersebut. Untuk mengerti apa sebenarnya politik sebaiknya mengerti arti dari politik itu sendiri baik dari segi makna kata secara harfian dan makna kata secara pendapat para ahli.
1.      Pengertian Politik Secara harfiah
Secara harfian Politik berasal dari bahasa Yunani yg terdiri dari 2 kata yaitu polis dan teta. Polis  berarti kota atau negara kota sedangkan teta berarti urusan. Dengan demikian jika di gabungkan maka arti politik adalah urusan negara (pemerintahan).
2.      Pengertian Politik Menurut Para Ahli
§  Menurut Aristoteles
Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.
§  Menurut Hans Kelsen
Dia mengatakan bahwa politik mempunyai dua arit, yaitu sebagai berikut.
a.       Politik sebagai etik, yakni berkenaan dengan tujuan manusia atau individu agar tetap hidup secara sempurna.
b.      Politik sebagai teknik, yakni berkenaan dengan cara (teknik) manusia atau individu untuk mencapai tujuan.
§  Menurut Carl Schmid
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan - keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak.
§  Menurut Rod Hague
Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya.
§  Menurut Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerjasama.
§  Menurut Litre
Politik didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan mengatur Negara.
§  Menurut Harold D. Laswell dan A. Kaplan
Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari tentang pembentukan dan pembagian kekuasaan.”
§  Menurut Robert
Definisi politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia.
§  Menurut Sri Sumantri
Politik adalah pelembagaan dari hubungan antar manusia yg dilembagakan dalam bermacam2 badan politik baik suprastruktur politik dan infrastruktur politik.
§  Menurut  Ibnu Aqil
Politik adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah S.A.W
Jadi pengertian politik dapat disimpulkan secara singkat yaitu “politik adalah siasat atau cara  atau taktik untuk mencapai suatu tujuan tertentu”
            Berpolitik adalah kegiatan dengan cara-cara tertantu untuk mengapai suatu tujuan. Dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut banyak cara yang dapat digunakan terutama dalam hal mengapai suatu kekuasaan dalam pemerintahan (politik bernegara), kaidahnya politik seperti sebuah senjata dan dipegang oleh seseorang, dimana dengan sejata tersebut dapat digunakan untuk melakukan kejahatan atau kebajikan. Pentingnya masyarakat untuk memahami hal ini adalah demi mencapai suatu tujuan bernegara yang baik sehingga tujuan sebenarnya dari berdirinya Negara dapat tercapai.