Jumat, 11 April 2014

Razia/Pemeriksaan Kendaraan Bermotor



Dasar Hukum Razia/Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
            Beberapa orang sering ketekutan untuk menggunakan kendaraan bermotornya jika mendengar kalau di jalan yang akan dia lewati akan ada razia atau istilah yang sering digunakan oleh petugas yaitu Pemeriksaan bahkan rela menunggu sampai selesai pemeriksaan dan beberapa memutar arah. Apa sebenarnya yang ditakuti oleh beberapa orang atau masyarakat ini adalah dikarena beberapa alasan misalkan dikarenakan kurang lengkapnya dokumen dan perlengkapan atau artribut kendaraan dan pengendara, ada sampai ketakutan masyarakat terhadap oknum polisi yang nilang sembarangan. Ada beberapa informasi yang tentunya harus dimiliki oleh masyarakat mengenai pemeriksaan/razia kendaraan bermotor sehingga masyarakat tidak was-was dan tidak ketakutan terhadap adanya razia.
§  Dasar hukum Pemeriksaan/razia kendaraan bermotor
-          Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
-          Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
§  Definisi Pemeriksaan
-          Menurut PP No. 42 Tahun 1993
Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
a.     Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
b.     Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
a.     alasan dan jenis pemeriksaan;
b.     waktu pemeriksaan;
c.      tempat pemeriksaan;
d.     penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e.     daftar petugas pemeriksa;
f.      daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat (94) PP 42/1993).

Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:
(1)     Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2)     Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
                                                

§   
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar