Dasar
Hukum Razia/Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
Beberapa orang sering ketekutan
untuk menggunakan kendaraan bermotornya jika mendengar kalau di jalan yang akan
dia lewati akan ada razia atau istilah yang sering digunakan oleh petugas yaitu
Pemeriksaan bahkan rela menunggu sampai selesai pemeriksaan dan beberapa memutar
arah. Apa sebenarnya yang ditakuti oleh beberapa orang atau masyarakat ini
adalah dikarena beberapa alasan misalkan dikarenakan kurang lengkapnya dokumen
dan perlengkapan atau artribut kendaraan dan pengendara, ada sampai ketakutan
masyarakat terhadap oknum polisi yang nilang sembarangan. Ada beberapa informasi
yang tentunya harus dimiliki oleh masyarakat mengenai pemeriksaan/razia
kendaraan bermotor sehingga masyarakat tidak was-was dan tidak ketakutan
terhadap adanya razia.
§
Dasar hukum
Pemeriksaan/razia kendaraan bermotor
-
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
-
Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan
Identifikasi Kendaraan Bermotor;
§
Definisi
Pemeriksaan
-
Menurut PP No.
42 Tahun 1993
Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang
dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai
pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan
persyaratan administratif.
Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan
bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang
dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
a. Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi
negara Republik Indonesia;
b.
Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa
surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya
memuat:
a.
alasan dan jenis pemeriksaan;
b.
waktu pemeriksaan;
c. tempat
pemeriksaan;
d.
penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e.
daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat
penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP
42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan
tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud
harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum
tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang
memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh
marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus)
meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada
malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga
wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat (94)
PP 42/1993).
Petugas
pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:
(1) Pemeriksa
yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut
yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan
pemeriksaan.
(2) Pakaian
seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala
Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a;
§
Tidak ada komentar:
Posting Komentar